Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 24 July 2024 10:17
Jakarta: Anies Baswedan diberikan waktu hingga 22 Agustus 2024, untuk mencari figur bakal calon wakil gubernur (cawagub) pendampingnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diharapkan sudah mengantongi sosok tersebut.
"22 Agustus itu batas waktunya, paling lambat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 24 Juli 2024.
Partai NasDem sejatinya memberikan kebebasan kepada Anies untuk menentukan sendiri figur cawagubnya. Anies juga diminta tak memilih dari unsur kader NasDem.
Baca:
PKB Ajak PKS-NasDem Duduk Bareng Bahas Pendamping Anies di Pilkada Jakarta |