Anies Sudah Harus Dapat Pendamping di Pilgub DKI Maksimal 22 Agustus

Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Anies Sudah Harus Dapat Pendamping di Pilgub DKI Maksimal 22 Agustus

Fachri Audhia Hafiez • 24 July 2024 10:17

Jakarta: Anies Baswedan diberikan waktu hingga 22 Agustus 2024, untuk mencari figur bakal calon wakil gubernur (cawagub) pendampingnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diharapkan sudah mengantongi sosok tersebut.

"22 Agustus itu batas waktunya, paling lambat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 24 Juli 2024.

Partai NasDem sejatinya memberikan kebebasan kepada Anies untuk menentukan sendiri figur cawagubnya. Anies juga diminta tak memilih dari unsur kader NasDem.

Baca: 

PKB Ajak PKS-NasDem Duduk Bareng Bahas Pendamping Anies di Pilkada Jakarta


Taslim mengatakan saat ini NasDem terus membangun komunikasi dengan partai di luar pendukung Anies. Selain NasDem, terdapat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mendukung Anies.

"Komunikasi terus dibangun dengan semua partai, kita yakin bahwa pendukung Anies tidak hanya terbatas pada tiga partai, PKB, PKS, dan NasDem," jelas Taslim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)