Ilustrasi perumahan. Foto: Kementerian PUPR
Insi Nantika Jelita • 29 October 2024 15:49
Jakarta: Penggunaan lahan sitaan koruptor untuk pembangunan permukiman rakyat dinilai tidak mudah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, pemerintah harus lebih dulu memastikan bahwa lahan itu clean and clear atau tanah yang sedang tidak digunakan untuk kegiatan apapun dan tidak memiliki masalah hukum.
"Soal legalitas tanah tersebut tentu bukan hal gampang. Tentunya tanah itu harus kondisi clean and clear. Jika tanah sitaan itu hasil sengketa, itu akan menyulitkan pengembang," ujar Junaidi dilansir Media Indonesia, Selasa, 29 Oktober 2024.
Masalah lainnya, lanjut Junaidi, bila lahan sitaan tersebut masuk sebagai aset negara, pengembang akan kesulitan melanjutkan pembangunan. Ini karena pengembang akan kesulitan mendapatkan fasilitas pinjaman jika jaminan tanah yang ada berstatus milik negara.
"Jika tanah itu masih atas nama negara atau atas hasil sitaan, pengembang kesulitan mendapatkan pembiayaan di perbankan. Pengembang pun akan sukar membangun permukiman rakyat," ucap dia.
Baca juga:
Menteri Ara Sebut Lahan Sitaan Koruptor Bisa Dijadikan Rumah Rakyat |