Sheikh Hasina saat masih menjabat PM Bangladesh pada Januari 2024. (EPA-EFE)
Willy Haryono • 18 November 2024 13:30
Dhaka: Pemerintah interim Bangladesh berencana mengajukan permohonan ekstradisi terhadap mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang digulingkan dalam sebuah revolusi pada Agustus lalu dan saat ini dikabarkan berada di pengasingan di India. Pernyataan tersebut disampaikan oleh pemimpin interim Bangladesh, Muhammad Yunus.
Melansir dari Malay Mail, Senin, 18 November 2024, Sheikh Hasina, 77 tahun, dilaporkan melarikan diri ke India dengan helikopter setelah istananya dikepung massa.
Pemerintah Bangladesh telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuknya, dan ia dijadwalkan menghadiri persidangan di Dhaka pada Senin mendatang atas tuduhan “pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.” Namun, hingga saat ini Hasina masih berada di luar negeri.
Yunus menegaskan bahwa pemerintahannya berfokus pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan represif selama aksi protes yang menggulingkan Hasina. Sejumlah mantan menteri dalam pemerintahannya yang ditahan juga diharapkan hadir di pengadilan untuk menghadapi tuduhan serupa.
“Kami telah memulai langkah untuk membawa mereka yang bertanggung jawab atas penghilangan paksa, pembunuhan, dan pembantaian selama pemberontakan Juli-Agustus ke pengadilan,” kata Yunus, seorang peraih Nobel Perdamaian berusia 84 tahun yang ditunjuk sebagai penasihat utama pemerintahan sementara sejak 9 Agustus, beberapa hari setelah berakhirnya kekuasaan Hasina selama 15 tahun.
Dalam pidatonya yang menandai 100 hari masa kepemimpinan, Yunus mengaku telah berdiskusi dengan Karim Khan, Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, mengenai upaya ekstradisi Hasina dari India.
Awal bulan ini, Bangladesh mengumumkan akan meminta “red notice” Interpol terhadap Hasina dan pemimpin lainnya dari pemerintahannya yang dianggap buron.
Namun, meski India adalah anggota Interpol, permintaan tersebut tidak mewajibkan New Delhi untuk menyerahkan Hasina, karena negara anggota tetap berhak menggunakan hukum domestiknya dalam memutuskan tindakan penangkapan.