Bebas Visa Kunjungan Disebut Bisa Hilangkan Pendapatan Negara Rp3 Triliun

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Bebas Visa Kunjungan Disebut Bisa Hilangkan Pendapatan Negara Rp3 Triliun

Media Indonesia • 14 June 2024 06:47

Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan bagi 169 negara.

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengatakan angka itu didapat dari temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Terkait itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait," kata Nyoman dalam keterangan pers, Kamis, 13 Juni 2024.

Nyoman mengatakan berdasarkan hasil pemantauan BPK, kebijakan peniadaan BVK berdampak terhadap meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023. Dari target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp9,70 triliun, atau 230?ri target.

"Kemudian sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada 2023. Dari target Rp2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target," jelasnya.

Nyoman mengatakan peningkatan PNBP tersebut berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Berdasarkan data, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun karena pandemi covid-19, lalu kembali meningkat ke angka 4.634.348 WNA pada 2022.

"Bahkan meningkat signifikan sebanyak 10.632.034 WNA pada 2023. Peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku," ungkapnya.

BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
 
"Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negara mereka. Artinya, ada asas timbal balik tapi tidak menyeluruh," ujar Nyoman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)