Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 14 November 2023 18:06
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2021 mulai 17 November 2023. Pembahasan akan berlangsung selama 2 hingga 3 hari.
"Pemerintah provinsi mulai menggelar rapat membahas UMP dengan Dewan Pengupahan pada 17 November. Pedoman besaran upah akan ditentukan dengan menggunakan aturan baru, yakni Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023," kata Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Selasa, 14 November 2023.
Aturan itu menetapkan formula baru penghitungan upah, mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.
Menurut Bey formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November. UMP akan menjadi pedoman pemerintah kabupaten dan kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan upah minimum kota atau kabupaten.
UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024. Ketetapannya harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.