Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 13:40
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Majelis hakim diminta memberikan vonis penjara kepada Politikus PDIP itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda kepada Hasto Rp600 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap Jaksa.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan melakukan suap secara bersama-sama, untuk melancarkan proses PAW Harun Masiku. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini, yakni Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ucap Jaksa.
Baca: Hasto Diduga Menyamarkan Jejak Komunikasi dengan Harun |