Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 1 August 2025 11:01
Jakarta: PT Pertamina (Persero) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia mulai Jumat, 1 Agustus 2025. Penurunan dilakukan untuk sejumlah jenis BBM nonsubsidi.
Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca juga:
Pertamina Jamin Distribusi BBM di Jember Lancar |