Ilustrasi. Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 20 January 2025 18:01
Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) digugat praperadilan karena sengkarut pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Gugatan melawan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian KP itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
"Gugatan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dapat register perkara nomor 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst," kata kuasa hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Januari 2025.
Boyamin mengatakan pihaknya mempersoalkan langkah Kementerian KP menyidik dan menyegel pagar laut. Sebab, belum ada tersangka atau pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara ini.
Kementerian KP yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono itu memberikan waktu 20 hari untuk terduga pelaku muncul memberikan pengakuan. Namun, Boyamin menilai tindakan Kementerian KP hanya mengulur waktu.
Penguluran waktu diyakini berujung masalah. Misalnya, pembongkaran dilakukan pihak tertentu tetapi dikhawatirkan tak sesuai prosedur.
"Tindakan ulur waktu dari Kementerian KP menimbulkan masalah baru dimana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," jelas Boyamin.
Baca Juga:
Presiden Panggil Menteri KKP ke Istana |