Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga.

Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Daftarnya

Husen Miftahudin • 10 February 2025 20:33

Jakarta: Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan program penting bagi masyarakat Indonesia. Program ini memberikan jaminan akses kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Namun, penting diketahui tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan program JKN.
 
Melansir laman BPJS Kesehatan, Senin, 10 Februari 2025, berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
 
1. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa
Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa, seperti pandemi atau bencana alam, biasanya ditanggung oleh penanganan khusus dari pemerintah dan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
 
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Layanan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, filler, dan suntik kecantikan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
 
3. Perawatan gigi
Layanan perawatan gigi seperti behel, veneer, atau pencabutan gigi untuk estetika, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
 
4 Penyakit akibat tindak pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
 
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
 
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
Pengobatan dan tindakan medis untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah
Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, baik untuk pengobatan maupun tindakan medis, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
10. Pengobatan dan tindakan medis eksperimen
Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap uji klinis atau eksperimen, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 

Baca juga: DPR Dorong Seluruh Faskes Punya Layanan Cek Kesehatan Gratis


(Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)
 
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
12. Alat kontrasepsi
Alat kontrasepsi seperti pil KB, kondom, atau IUD tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Perbekalan kesehatan seperti alat kesehatan pribadi, obat-obatan pribadi, atau vitamin, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
14. Pelayanan kesehatan tidak sesuai ketentuan
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas tidak bekerja sama
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
17. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
18. Pelayanan kesehatan tertentu Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
19. Pelayanan kesehatan bakti sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
21. Pelayanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
Penting bagi peserta JKN untuk memahami daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung agar dapat mempersiapkan diri dan merencanakan keuangan untuk kebutuhan kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)