Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga.
Husen Miftahudin • 10 February 2025 20:33
Jakarta: Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan program penting bagi masyarakat Indonesia. Program ini memberikan jaminan akses kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Namun, penting diketahui tidak semua penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan program JKN.
Melansir laman BPJS Kesehatan, Senin, 10 Februari 2025, berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa
Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa, seperti pandemi atau bencana alam, biasanya ditanggung oleh penanganan khusus dari pemerintah dan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Layanan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, filler, dan suntik kecantikan, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
3. Perawatan gigi
Layanan perawatan gigi seperti behel, veneer, atau pencabutan gigi untuk estetika, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
4 Penyakit akibat tindak pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri, tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
Pengobatan dan tindakan medis untuk mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah
Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, baik untuk pengobatan maupun tindakan medis, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
10. Pengobatan dan tindakan medis eksperimen
Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap uji klinis atau eksperimen, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: DPR Dorong Seluruh Faskes Punya Layanan Cek Kesehatan Gratis |