Pendapa Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (MTVN/Rhobi Shani)
Rhobi Shani • 6 February 2025 18:20
Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tengah, telah mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut intruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan efesiensi belanja dan berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Kudus.
Kepala Bappeda Kudus, Sulistyowati, menerangkan surat edaran nomor 900.1.1/204/2025 untuk efesiensi belanja daerah sesuai dengan Inpres, sehingga setiap OPD diharuskan berpedoman dengan hal tersebut. "Kalau konsepnya masih sama seperti Inpres. Seperti (pemotongan) perjalanan dinas 50 persen, belanja penunjang dan sebagaian," kata Sulis, Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam inpres dituliskan bahwa Pemkab Kudus dapat membatasi belanja untuk yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion. Selain itu, diminta untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
"Di Inpres itu kan ada yang jelas presentasenya berbunyi 50 persen di perjalanan dinas dan lainnya kan belum tapi kan ada amanah seremonial dan mengurangi beberapa hal," beber dia.
| Baca: |