Berkat Penundaan Tarif Trump, IHSG Meroket 4,52% Pagi Ini

Ilustrasi IHSG meroket. Foto: MI/Usman Iskandar.

Berkat Penundaan Tarif Trump, IHSG Meroket 4,52% Pagi Ini

Husen Miftahudin • 10 April 2025 09:29

Jakarta: Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pembukaan perdagangan pagi ini, Kamis, 10 April 2025, berada di posisi 6.270,61.

Mengacu data RTI yang terekam hingga pukul 09.09 WIB, IHSG langsung meroket ke level 6.237,50 atau naik sebanyak 269,52 poin setara 4,52 persen.

Meroketnya indeks pasar saham Indonesia ini didorong oleh penundaan tarif impor yang masuk ke Amerika Serikat (AS) selama 90 hari. Presiden AS Donald Trump mengumumkan, tarif impor dari Indonesia ditunda dan dipangkas menjadi hanya 10 persen dari 32 persen.

Adapun sebanyak 444 saham emiten menguat pada perdagangan pagi ini. Sementara, 53 saham lainnya melemah dan 91 saham stagnan.

Untuk sementara, total transaksi yang tercatat hingga pukul 09.09 WIB sebanyak Rp2,98 triliun dengan total saham yang diperdagangkan 3,25 miliar saham.
 

Baca juga: Hore! Trump Akhirnya Pangkas Tarif Impor dari Indonesia Jadi 10%


(Ilustrasi pergerakan saham pada IHSG. Foto: Medcom.id)
 

Trump melunak


Trump akhirnya melunak soal tarif impor barang perdagangan yang masuk ke Negeri Paman Sam, termasuk pengenaan tarif resiprokal (timbal balik) yang menyasar pada hampir seluruh negara di dunia.

Demikian pula halnya bagi Indonesia, yang awalnya terkena tarif timbal balik sebesar 32 persen. Kini, barang-barang Indonesia yang masuk ke AS hanya dikenakan sebesar 10 persen.

Trump mengumumkan penghentian sementara tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali Tiongkok, yang tarifnya justru dinaikkan menjadi 125 persen.

Setelah berhari-hari bersikeras ia akan berpegang teguh pada strategi perdagangan agresifnya, Trump mengumumkan semua negara yang tidak membalas tarif AS akan menerima penangguhan hukuman, dan hanya menghadapi tarif AS menyeluruh sebesar 10 persen.

Keputusan tersebut merupakan tarif pemangkasan sementara yang Trump kenakan. Batasan waktu pengenaan tarif tersebut hanya berlaku hingga Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)