Ilustrasi. MI/Duta
Al Abrar • 24 January 2025 13:38
Jakarta: Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) resmi menunjuk Ferry Irawan sebagai Ketua Umum periode 2025-2027. Keputusan ini berdasarkan kesepakatan Dewan Pembina YKMI dalam rapat yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pembentukan kepengurusan baru ini diharapkan membawa angin segar bagi perjuangan konsumen muslim di Indonesia. Selama ini, YKMI dikenal aktif melakukan langkah hukum, aksi demonstrasi, hingga advokasi terkait hak-hak konsumen muslim.
Salah satu keberhasilan YKMI yang menonjol adalah memenangkan gugatan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 pada 14 April 2022 mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal bagi umat Islam.
Namun, pelaksanaan putusan tersebut sempat menuai polemik. YKMI menemukan Kementerian Kesehatan tidak sepenuhnya mematuhi keputusan tersebut. Menanggapi hal itu, YKMI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN.JKT.
Ketua Umum YKMI, Ferry Irawan, menegaskan pentingnya konsistensi dalam perjuangan membela hak-hak umat Islam. "Perjuangan YKMI harus terus dilanjutkan demi kepentingan umat Islam di Indonesia. Masih banyak regulasi maupun tindakan yang merugikan konsumen muslim, yang merupakan mayoritas di negeri ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Ferry memaparkan bahwa YKMI akan terus mengambil langkah hukum dan strategi taktis lainnya. Fokus utama organisasi ke depan mencakup upaya penanganan maraknya judi online dan offline, praktik riba, prostitusi, hingga perilaku musyrik yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah.
"YKMI akan memperjuangkan hak-hak umat Islam secara konstitusional kapan pun dan di mana pun, karena ini adalah amanat konstitusi dan undang-undang," tegas Ferry.
Dengan kepengurusan baru, YKMI optimistis dapat memperluas pengaruh dan dampaknya dalam menjaga serta melindungi hak-hak konsumen muslim di Indonesia.