BPOM Toba musnahkan mie berformalin. (MI)
Media Indonesia • 22 August 2025 13:28
Toba: Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Toba melakukan pemusnahan makanan yang terbukti mengandung bahan berbahaya formalin. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 14, 15, dan 20 Agustus di beberapa titik pasar, yaitu Pasar Balige, Pasar Porsea, serta sekitar venue kegiatan di Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
"Bukan hanya mi kuning, tetapi juga tahu dan bakso. Namun yang paling banyak ditemukan adalah mi kuning. Hasil pengujian yang dilakukan di BPOM Medan menunjukkan 467,7 kilogram mi kuning yang terbukti mengandung formalin,” ungkap Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Toba, Tumiur Gultom, di Desa Tambunan Lumban Pea, Kabupaten Toba, Kamis, 21 Agustus 2025.
Baca:
BPOM Cabut Izin Edar Produk Skincare Milik Doktif |