Gedung Kementerian LHK. Foto: Istimewa.
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mengakhiri praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di seluruh Indonesia. Tahap awal, sebanyak 37 TPA bakal ditutup.
"Dari 343 lokasi yang diawasi, saat ini sudah 37 TPA yang ditutup dan ditandatangani Pak Menteri. Awalnya, kami mengajukan 40, namun setelah penelitian lebih lanjut, ada tiga yang akan kami rechechk karena menimbulkan pencemaran yang cukup lumayan," kata Deputi Penegakan Hukum KLH Rizaldi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 10 Maret 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan bahwa sejumlah TPA berada dalam kondisi yang tidak sesuai dengan standar lingkungan. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Dari hasil investigasi ini, pemerintah menetapkan dua jenis sanksi administratif, yaitu penutupan operasional permanen.
Penutupan permanen diterapkan pada TPA yang sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), overcapacity, dan tidak bisa direhabilitasi, berada di lokasi rawan bencana atau dekat dengan sumber air dan telah memiliki fasilitas pengolahan sampah alternatif.
Selain itu, KLH juga mengambil tindakan penghentian praktik
open dumping, yang diterapkan pada TPA yang masih memungkinkan untuk direhabilitasi, telah menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan memiliki lahan cadangan lebih dari 5 hektare untuk perbaikan sistem pengelolaan.
Ia menyatakan, KLH juga menemukan sejumlah TPA yang memiliki pelanggaran berat. Seperti berada di tepi sungai atau laut tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Beberapa di antaranya termasuk TPA di Bekasi, Bogor, Pekalongan, Morowali, dan Batam. Aktivitas TPA tersebut dinilai berisiko tinggi mencemari lingkungan.
"Kami menemukan TPA yang langsung membuang limbah ke sungai tanpa pengolahan. Ini sangat berbahaya bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat," ungkap Rizaldi.
Selain itu, KLH juga mencatat bahwa beberapa TPA tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan. Hal itu menunjukkan rendahnya kepatuhan daerah dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Saat ditanya mengenai kesiapan daerah dalam menerapkan sanitary landfill, Rizaldi mengakui bahwa masih banyak TPA yang belum siap. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada opsi lain selain menghentikan open dumping secara bertahap.
"TPA yang masih memungkinkan untuk direhabilitasi akan didorong untuk menggunakan sistem
sanitary landfill atau
controlled landfill. Sementara yang sudah tidak layak harus ditutup total dan dipindah ke lokasi yang sesuai," ujar dia.
KLH berharap kepala daerah yang baru dilantik lebih serius dalam menangani persoalan sampah di wilayahnya. Dengan penghentian
open dumping ini, diharapkan Indonesia dapat menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.