Polisi Tangkap Raja Jambret Malang Raya, Satu Pelaku Masih Diburu

Raja jambret berinisial MDYT alias Gendut, 47, warga Pasuruan.

Polisi Tangkap Raja Jambret Malang Raya, Satu Pelaku Masih Diburu

Daviq Umar Al Faruq • 10 May 2025 14:42

Batu: Tim Resmob Satreskrim Polres Batu meringkus pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan yang dikenal sebagai Raja Jambret. Tersangka berinisial MDYT alias Gendut, 47, warga Pasuruan, Jawa Timur.

Tersangka diamankan setelah teridentifikasi melakukan serangkaian aksi kejahatan di enam lokasi berbeda di wilayah Malang Raya. Meliputi wilayah hukum Polres Batu, Polresa Malang Kota, dan Polres Malang.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Raya Dusun Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan, pada Senin 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

"Saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas dan berusaha melarikan diri," ujar Rudi Kuswoyo, Sabtu 10 Mei 2025.

Berdasarkan catatan kepolisian, di wilayah hukum Polres Batu, tersangka MDYT terlibat dalam empat kasus penjambretan dengan modus operandi serupa. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar perempuan yang beraktivitas di pagi hari.

TKP pertama ada di Jalan Raya Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Batu Kota (Minggu, 4 Mei 2025, pukul 06.00 WIB). Korban Yusi Kartika Sari, 32, kehilangan gelang emas seberat 5,8 gram saat mengendarai sepeda motor menuju Pasar Amongtani. Korban dipepet dua pelaku yang mengendarai motor sport, dan salah satu pelaku menarik paksa gelangnya.

TKP kedua di Jalan Terusan Metro, Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Batu Kota (Rabu, 12 Maret 2025, pukul 06.30 WIB). Korban Wiji Astutik, 59, kehilangan kalung emas seberat 20 gram saat hendak berbelanja di depan rumahnya. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat sebelum merampas kalung korban hingga terjatuh.

TKP ketiga di Jalan Kampung Sekarputih, Pendem, Junrejo, Batu Kota (Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB). Korban Aminah, 60, kehilangan kalung emas seberat 10 gram saat berjalan-jalan pagi. Pelaku kembali menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat sebelum menjambret kalung korban hingga terjatuh.

TKP keempat di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Junrejo, Batu Kota (Rabu, 13 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB). Korban Omy Komalasari, 44, kehilangan kalung emas seberat 5 gram saat hendak berbelanja. Korban dipepet dua pelaku dengan motor sport, dan salah satu pelaku menarik paksa kalungnya.

Dalam setiap aksinya, MDYT berperan sebagai joki atau pembonceng. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial WHD, 42, yang bertugas mengambil perhiasan dari korban. 

"WHD kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.

Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam beserta STNK, satu buah helm hitam, satu buah jaket abu-abu, dan satu pasang sepatu hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

"Modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling Kota Batu pada pagi hari mencari sasaran perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi. Mereka kemudian mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan," jelas Rudi.

Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seseorang di Pasar Purwodadi yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Diketahui, tersangka MDYT merupakan residivis yang telah lima kali masuk penjara dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, tersangka MDYT dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Batu menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dan menangkap pelaku yang masih buron.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)