Penetapan BPIH Dinilai Cerminkan Keseimbangan Pengelolaan Dana Haji

Ilustrasi ibadah haji. Dok. MI

Penetapan BPIH Dinilai Cerminkan Keseimbangan Pengelolaan Dana Haji

Achmad Zulfikar Fazli • 30 October 2025 15:46

Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diputuskan pemerintah dan DPR sebesar Rp87,4 juta. Penetapan BPIH itu dinilai mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.

"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.

BPKH menilai penetapan BPIH 2026 sebagai langkah positif yang mencerminkan upaya efisiensi bersama. Angka BPIH 2026 diturunkan sekitar Rp2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR, jika dibandingkan BPIH 2025

Sesuai dengan mandatnya dalam mengelola keuangan haji, BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi nilai manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, komposisi BPIH, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.193.806,58 (62 persen).

Nilai manfaat atau biaya yang bersumber dari pengelolaan keuangan haji rata-rata per orang sebesar Rp33.215.558,87 (38 persen).

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama,” kata dia.
 

Baca Juga: 

Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Disepakati Jadi Rp87,4 Juta



Ilustrasi haji. Dok. Kemenag

Terkait alur administrasi, anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.

Sesuai ketentuan, transfer pengeluaran keuangan haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

BPKH memandang efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji yakni keadilan dan keberlanjutan (sustainability).

"Dengan efisiensi, penggunaan nilai manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jamaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)