Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gudang Arsip

Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip. Dokumentasi/ Istimewa

Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gudang Arsip

Fajri Fatmawati • 24 April 2025 17:27

Aceh Timur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp298 juta dari total nilai kontrak Rp1,7 miliar. 

Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, menjelaskan keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek.

"Kedua tersangka berinisial MA, pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BH, penyedia jasa. Mereka memiliki peran masing-masing dan patut bertanggung jawab atas kerugian negara,” kata Lukman, Kamis, 24 April 2025.
 

Baca: Kembali Diperiksa, KPK Ulik Peran Hasbi Hasan dalam Kasus Pencucian Uang
 
Lukman mengungkapkan berdasarkan audit, proyek senilai Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2022 itu tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi. Terdapat indikasi manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian pengawasan teknis oleh pihak terkait. Akibatnya, kualitas bangunan tidak memenuhi standar. 

Lukman menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. "Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)