Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip. Dokumentasi/ Istimewa
Fajri Fatmawati • 24 April 2025 17:27
Aceh Timur: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp298 juta dari total nilai kontrak Rp1,7 miliar.
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, menjelaskan keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan dana proyek.
"Kedua tersangka berinisial MA, pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BH, penyedia jasa. Mereka memiliki peran masing-masing dan patut bertanggung jawab atas kerugian negara,” kata Lukman, Kamis, 24 April 2025.
Baca: Kembali Diperiksa, KPK Ulik Peran Hasbi Hasan dalam Kasus Pencucian Uang
|