ilustrasi.
Triawati Prihatsari • 18 February 2025 19:36
Solo: Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) di Pemkot Solo tidak terdampak efisiensi anggaran. Hal itu juga berlaku pada tenaga outsourcing.
Alih-alih terdampak efisiensi, para tenaga TKPK tersebut malah mendapatkan kenaikan gaji. Kenaikan gaji yang diperoleh yakni sesuai UMK (upah minimum kota).
"Efisiensi anggaran untuk komponen pembiayaan gaji atau pengadaan jasa berupa upah melalui kontrak kerja pihak ketiga masih tetap berjalan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno, di Solo, Selasa, 18 Februari 2025.
Menurut dia, skema perekrutan mengalami perubahan yakni melalui pihak ketiga atau outsourcing. Dimana komponen gaji sesuai perhitungan.
"Bahkan kita sudah menyesuaikan dengan gaji baru UMK. Kalau kemarin Rp 2,2 juta, tahun ini Rp 2,4 juta," bebernya.
Selain outsourcing, perekrutan pegawai di Pemkot Solo juga masih dengan skema sama yakni TKPK. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan regulasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
"Ketentuan perekrutan sudah ada, tetapi secara teknis belum bisa dilaksanakan karena belum diatur secata detail. Pada prinsipnya jumlah non-ASN Pemkot Solo per-akhir 2024 sudah tercover seluruhnya kebijakan di dalam proses pembiayaan dan penganggaran," ungkapnya.
Berdasarkan data BKPSDM Solo, jumlah TKPK di Solo ada sekitar 4.000 orang.