Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: dok Kemenkeu.
Husen Miftahudin • 18 February 2025 14:03
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Melalui peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 tersebut, pemerintah menetapkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30 persen.
"Posisi dari devisa hasil ekspor yang diletakkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil. Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen," kata Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 18 Februari 2025.
"Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batu bara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita," sambung Menkeu.
Baca juga: DHE Wajib 100%, tapi Eksportir Masih Bisa Pakai untuk Operasional |