ilustrasi
Amaluddin • 16 April 2025 14:54
Surabaya: Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, mendesak Pemkot menutup UD Sentosa Seal. Ini setelah ditemukan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.
Adapun beberapa temuan baru pelanggaran, yakni perusahaan UD Sentosa Seal menahan 31 ijazah karyawan, pemotongan gaji hingga tidak memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum ketenagakerjaan, tapi juga pelanggaran hak asasi manusia dan norma etika yang serius," kata Akmarawita, Rabu, 16 April 2025.
Selain itu, UD Sentosa Seal disebut-sebut tidak memiliki NIB serta melakukan praktik kerja yang melanggar hukum, seperti pemotongan gaji secara sepihak dan indikasi penyekapan.
"CV Sentosa Seal ternyata tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti, perusahaan ini harus ditindak tegas, bahkan ditutup," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk pengawasan lebih lanjut. Termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi, sesuai ketentuan pengawasan yang kini menjadi wewenang provinsi.
"Pengawasan sudah kami koordinasikan. Bila diperlukan, pengawas provinsi bisa melakukan penggeledahan dengan dukungan polisi," kata Zaini.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, mengaku pihaknya telah melayangkan Nota Pemeriksaan Satu karena perusahaan dinilai menghalangi proses pemeriksaan. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan ke Nota Dua dan proses hukum.
"Kalau tujuh hari setelah Nota Dua tidak juga ada tindak lanjut, maka akan kami proses secara hukum melalui jalur pro justitia," tandasnya.