20 March 2023 11:25
Komisi III DPR RI bakal memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemanggilan itu buntut pernyataan Mahfud soal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
"Kita akan melakukan konfirmasi dan validasi atas informasi yang disampaikan baik oleh Menkopolhukam dan juga PPATK yang terkesan simpang siur," kata anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada Medcom.id, Senin (20/3/2023).
Didik mengatakan kebenaran informasi Mahfud MD dipertanyakan publik. Respons pemerintah dan PPATK juga dinilai masih membingungkan.
"Bagaimana standing transaksi Rp300 triliun di Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak?" ujar politikus Partai Demokrat itu.
Didik menyebut pihaknya ingin mengetahui apakah uang itu transaksi mencurigakan atau bukan. Kemudian, mendalami potensi tindak pidana.
"Baik tindak pidana pajak, korupsi, tindak pidana keuangan, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelas dia.
Sebelumnya, total transaksi Rp300 triliun dibocorkan oleh Mahfud MD yang dicurigai sebagai tindakan pencucian uang. Mirisnya, pegawai Kementerian Keuangan dituding terlibat dalam transaksi janggal tersebut.
Transaksi Rp300 triliun ini melibatkan lebih dari 467 pegawai Kemenkeu. Data ini disebutkan sudah ada sejak 2009-2023 yang berasal dari 160 laporan yang berasal dari PPATK.
Mahfud MD mengindikasikan bahwa transaksi mencurigakan itu merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia juga tidak menyangkal bahwa transaksi tersebut adalah korupsi.