Jakarta: Polisi menangguhkan penahanan terhadap PB, istri yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat. Kasus ini viral karena hanya PB yang ditahan.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara. Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023.
Karyoto mengatakan kedua belah pihak yang bertikai sama-sama tidak ditahan. Baik suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami.
"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini, suami istri. Keduanya bisa dilakukan penahanan," ujar Jenderal bintang dua itu.
Istri sempat ditahan polisi. Namun, sang suami tidak ditahan karena luka yang diderita perlu mendapat perawatan medis. Berita ini viral buntut suami tidak ditahan.
"Memang sebenarnya karena tidak terbuka, sebenarnya dua duanya layak dilakukan penahanan. Yang suami dilakukan penahanan istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan kelihatannya tidak berimbang. Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya, sehingga si ibu ditangguhkan dulu," ujar Kapolda.
Kasus KDRT ini viral di media sosial karena dinarasikan sang istri berinisial PB yang merupakan korban malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok. PB menjadi tersangka atas laporan suaminya, B
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Balqis karena dinilai tak kooperatif saat menjalani penyidikan.