17 April 2023 12:24
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fasilitas yang belum sepenuhnya berpihak bagi penyandang disabilitas perempuan pengguna kursi roda. Padahal, mudik tahun ini mengangkat tema Ciptakan Mudik yang Aman, Nyaman dan Terbebas dari Kekerasan Seksual bagi Perempuan dan Anak.
Karena terciptanya hak-hak penyandang disabilitas ini merupakan bagian dari pemenuhan, perlindungan dan penghormatan bagi penyandang disabiltas itu sendiri.
"Saya kira potensi, jika teman-teman disabilitas tidak terdampingi secara baik. Potensi pelecehan seksualnya semakin tinggi. Kita berharap hari yang tersisa, pelaksana penyelenggara mudik bisa meningkatkan atensinya. Saya mendengarkan aduan mereka, yang mendapatkan nomor kursi di tengah gerbong, sehingga tidak bisa kursi roda mereka masuk. Artinya perlu diangkat. Untuk itu penting, kursi priority seat di setiap ujung gerbong dapat diperuntukkan penyandang disabilitas pengguna kursi roda," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra.
Sejumlah Komisioner KPAI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menyambangi Stasiun Senen dan Terminal Pulogebang. Hal ini untuk memastikan layanan yang ramah bagi perempuan dan anak, Minggu (16/4/2023).
Setiba di Stasiun Senen, rombongan langsung menuju salah satu gerbong kereta api yang akan berangkat. Anak-anak mendapatkan paket bingkisan Lebaran bertas merah.
Dalam dialognya bersama para penyandang disabilitas, Jasra menyampaikan situasi transportasi yang belum sepenuhnya akses.
"Baginya para penyandang disabilitas perempuan pengguna kursi roda mereka punya hak yang sama. Kita membayangkan situasi mereka, naik bus, travel, kereta, kapal bila diangkat-angkat maka akan beresiko tinggi mendapatkan pencabulan dan kekerasan seksual. Untuk itu dunia transportasi kita penting meningkatkan layanan, terutama para petugas yang terlatih dan memiliki kode etik bekerja," tutur Jasra.
Saat ini, negara memiliki Permenhub Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus.
Tidak hanya transportasinya tetapi juga menuju transportasinya diatur dalam PermenPUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan dan Gedung, yang di dalamnya mengatur secara detail setiap fasilitas yang akan dibangun.
Sehingga ke depannya berbagai fasilitas bisa menerapkan standar, serta terwujud perjalanan yang integratif dan inlusif, baik ketika menuju transportasi, saat naik, saat diperjalanan dan setiba di tujuan.
"Ini adalah persoalan hambatan yang dihadapi sehari-hari. Bahwa bukan hanya mudiknya namun juga membongkar perspektif dalam memandang penyediaan (proses), pemberian fasilitas dan hak yang sama dalam kemudahan bertransportasi," ujar Jasra.