Sekretaris Jenderal Kementerian ATR BPN Suyus Windayana. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Theofilus Ifan Sucipto • 3 August 2023 15:09
Jakarta: Minat warga negara asing (WNA) memiliki hunian di Indonesia masih sedikit. Padahal, pemerintah sudah berupaya membuat beberapa strategi.
“Beberapa kemudahan belum berbanding lurus dengan realisasi kepemilikan hunian oleh orang asing,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023.
Suyus mengungkapkan data pada 2017 hingga 2023 yang tersebar di 13 provinsi. Hanya 200 WNA yang memiliki hunian di Indonesia.
“Sedangkan pada 2023 baru 36 orang,” papar dia.
Suyus menyebut pemerintah telah mempermudah syarat bagi WNA untuk memiliki properti. Sekarang, WNA hanya perlu melampirkan paspor atau visa. Sedangkan kartu izin tinggal terbata (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) bisa dilampirkan belakangan.
“Dulu minta Kitas dan Kitap lebih dulu. Sekarang Kitas dan Kitap nanti setelah orang asing beli properti dan ini sudah kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas dia.
Menurut Suyus, masih minimnya minat WNA membeli properti di Indonesia juga akibat kendala di lapangan. Salah satunya validasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).