Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Annisa Ayu Artanti • 23 June 2023 10:57
Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) periode Juli-September 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi.
Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyampaikan seharusnya pemerintah menaikkan tarif listrik tersebut karena mengacu realisasi indikator makroekonomi, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Realisasi rata-rata indikator ekonomi pada Februari, Maret, dan April 2023 untuk kurs sebesar Rp15.097,81 per USD, ICP sebesar USD77,80 USD per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batubara USD70 per ton).
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," kata Jisman dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.
Berikut rincian tarif listrik periode Juli-September 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi: