Apa Itu Short Selling? Ini Aturan dan Batas Transaksinya

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Apa Itu Short Selling? Ini Aturan dan Batas Transaksinya

Eko Nordiansyah • 29 September 2026 14:25

Jakarta: Short selling merupakan transaksi penjualan saham yang belum dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan. Strategi ini memungkinkan investor memperoleh keuntungan ketika harga saham mengalami penurunan.

Dalam praktiknya, investor meminjam saham dari pihak lain, biasanya pialang, kemudian menjualnya di pasar saat harga dianggap tinggi. Investor selanjutnya menunggu hingga harga saham turun. Jika harga turun sesuai perkiraan, saham dibeli kembali dengan harga lebih rendah dan dikembalikan kepada pihak yang meminjamkan.

Keuntungan diperoleh dari selisih antara harga jual awal dan harga pembelian kembali. Semakin besar penurunan harga, semakin besar potensi keuntungan. Sebaliknya, jika harga saham justru naik, investor harus membeli kembali saham dengan harga lebih mahal sehingga dapat mengalami kerugian yang signifikan.

Ketentuan efek short selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar efek short selling harus memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta masuk dalam daftar konstituen Indeks LQ45.

BEI berwenang menentukan efek yang masuk dalam daftar Efek Short Selling dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan aktivitas perdagangan. Ketentuan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2027.
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Ketentuan pembiayaan

Anggota Bursa yang mendapat persetujuan pembiayaan short selling hanya dapat membiayai investor individu lokal sesuai ketentuan Single Investor Identification. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Sementara itu, Anggota Bursa yang mendapat persetujuan untuk melakukan short selling bagi kepentingan sendiri dapat memulainya pada 4 Januari 2027.

Batas transaksi

Anggota Bursa dapat melakukan transaksi short selling berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di Pasar Reguler pada satu bulan sebelumnya, dengan ketentuan berikut:
  • Rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1,5 triliun: maksimal 0,05 persen dari jumlah saham tercatat (listed shares) untuk masing-masing saham dalam daftar Efek Short Selling.
  • Rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar sampai Rp1,5 triliun: maksimal 0,03 persen.
  • Rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar: maksimal 0,02 persen.
BEI membatasi akumulasi outstanding transaksi short selling maksimal 0,05 persen dari jumlah saham tercatat untuk setiap saham pada setiap Hari Bursa.

Ketentuan ini wajib diterapkan dalam Brokerage Office System milik Anggota Bursa.

Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00135/BEI/09-2026 tentang Perubahan Ketentuan Pembatasan Transaksi Short Selling dikeluarkan pada 18 September 2026 dan diberlakukan mulai 21 September 2026. (Hasri Khairunnisa)

(Eko Nordiansyah)