Tiga Orang Utan Dilepasliarkan ke Hutan Kehje Sewen Kutai Timur

Orang utan Catherine saat masih menghuni kandang di Samboja Lestari. ANTARA/HO-BOSF

Tiga Orang Utan Dilepasliarkan ke Hutan Kehje Sewen Kutai Timur

Whisnu Mardiansyah • 5 November 2026 23:16

Kutai Timur: Yayasan Borneo Orang Utan Survival Foundation (BOSF) Samboja Lestari bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melepasliarkan tiga orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) ke Hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Timur, Kamis, 5 November 2026.

Ketiga satwa tersebut merupakan bagian dari pelepasliaran tahap ke-27. Manager Regional BOSF Kalimantan Timur, Aldrianto Priadjati, mengatakan Dennis, Amesh, dan Catherine telah menguasai sejumlah keterampilan dasar untuk hidup mandiri di habitat alami.

"Ketiganya merupakan individu yang telah punya kemampuan utama untuk bertahan hidup di alam liar, mulai dari keterampilan memanjat, mencari pakan alami, dan membuat sarang," kata Aldrianto di Samboja Lestari, Kutai Kartanegara, seperti dilansir Antara, Kamis, 5 Oktober 2026.

Tiga orang utan yang dilepasliarkan tersebut terdiri atas Dennis, orang utan jantan berusia 11 tahun; Amesh, jantan berusia 12 tahun; serta Catherine, betina berusia 11 tahun.

Semula, BOSF berencana mengirimkan empat orang utan ke kawasan hutan tersebut. Namun, keberangkatan satu individu jantan bernama Marlon harus ditunda setelah satwa itu mengalami diare pada Kamis pagi.
 


Dokter hewan BOSF, Agus Irianto, menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perjalanan menuju lokasi pelepasliaran. Perjalanan darat dari Samboja Lestari ke Hutan Kehje Sewen menempuh jarak sekitar 600 kilometer dengan waktu perjalanan kurang lebih 24 jam.

“Jadi kami tunda dulu sampai nanti Marlon sembuh, baru segera kita susulkan dia ke Kehje Sewen,” ujar Agus.

Agus memaparkan, Amesh pertama kali dievakuasi pada 24 September 2016 dari wilayah Sangatta Selatan ketika berusia sekitar 1-2 tahun. Orang utan tersebut ditemukan setelah terpisah dari induknya akibat kebakaran hutan pada 2015. Sebelum dilepasliarkan, Amesh menjalani proses rehabilitasi melalui Sekolah Hutan dan masa sosialisasi di Pulau 7 Samboja Lestari.

Sementara itu, Dennis diselamatkan BKSDA Samarinda pada 14 September 2018 di kawasan perkebunan Bengalon. Saat ditemukan, orang utan berusia sekitar 2–3 tahun tersebut diketahui pernah dikurung di sebuah rumah kosong.


Seekor bayi Orangutan Sumatra (Pongo abelii) lahir di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho di Cagar Alam (CA) Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Dok. Istimewa.


Adapun Catherine tiba di pusat rehabilitasi Samboja Lestari pada 29 Juni 2019. Orangutan betina itu dievakuasi BKSDA Tenggarong dari Muara Badak dan sempat mendapatkan perawatan medis intensif akibat peradangan kantung udara atau air sacculitis.

Pada kesempatan yang sama, CEO BOS Foundation Jamartin Sihite menyampaikan lokasi pelepasliaran di Hutan Kehje Sewen memiliki luas lebih dari 86.000 hektare. Menurut dia, kondisi kawasan tersebut telah diperiksa melalui pemantauan citra satelit dan verifikasi langsung oleh tim di lapangan untuk memastikan keamanannya dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami sudah melakukan pemantauan ketat melalui citra satelit serta verifikasi tim di lapangan. Hutan Kehje Sewen aman dari karhutla. Jika kondisi tidak aman, kami tentu tidak akan berani mengambil risiko untuk melepasliarkan mereka," ucap Jamartin.

Saat ini, populasi orangutan di Hutan Kehje Sewen tercatat mencapai 156 individu. Kawasan tersebut diperkirakan masih memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 20 orang utan. Sementara itu, pusat rehabilitasi BOSF Samboja Lestari masih merawat sekitar 110 individu lainnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan BKSDA Kalimantan Timur, Bambang Hari Trimarsito, mengapresiasi pelaksanaan pelepasliaran tersebut. Namun, ia mengingatkan proses pengembalian orangutan ke habitat alami tidak berhenti setelah satwa dilepaskan. Pemantauan diperlukan untuk memastikan keberlangsungan hidup mereka di alam liar.

Aldrianto menambahkan, tim pemantau BOSF akan melakukan pengawasan intensif setiap hari selama tiga hingga enam bulan pertama. Periode tersebut menjadi masa penting bagi orangutan dalam menjalani kehidupan di habitat barunya.

Setelah masa awal tersebut, pemantauan tetap dilanjutkan selama satu hingga dua tahun berikutnya dengan intensitas yang lebih rendah.

(Whisnu M)