CNG 3 Kg Ditargetkan Mulai Dijual ke Masyarakat pada 2027

Ilustrasi, tabung gas CNG. Foto: Freepik.

CNG 3 Kg Ditargetkan Mulai Dijual ke Masyarakat pada 2027

Husen Miftahudin • 15 October 2026 11:55

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan gas alam terkompresi (compressed natural gas/CNG) dalam tabung 3 kilogram (kg) mulai diterapkan kepada masyarakat pada 2027. Gas tersebut disiapkan sebagai alternatif liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang selama ini digunakan rumah tangga dan pelaku UMKM.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan uji coba penggunaan CNG telah berlangsung selama satu bulan. Saat ini, pemerintah mengevaluasi hasil pengujian tersebut sebelum menentukan skema penerapan kepada masyarakat.

"Jadi, ini nanti akan memakan waktu beberapa bulan lagi, sehingga kita harapkan 2027 sudah bisa diimplementasikan, insyaallah," kata Laode di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.

Laode menjelaskan evaluasi mencakup seluruh proses penggunaan CNG, termasuk penyusunan skema bisnis yang akan menjadi dasar pelaksanaan program. "CNG, saya katakan sudah diuji selama satu bulan, dan berikutnya kita evaluasi seluruh prosesnya termasuk skema bisnisnya nanti seperti apa," ujar dia.

Menurut Laode, persiapan masih membutuhkan waktu beberapa bulan. Pemerintah juga akan menyampaikan pengumuman resmi mengenai penerapan CNG 3 kg melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Terkait kebutuhan tabung, Laode menyebut kontrak pengadaan mencakup sedikitnya 100 ribu unit. Ia membenarkan tabung tersebut didatangkan dari Tiongkok, tetapi belum merinci jumlah yang telah tersedia maupun jadwal distribusinya kepada masyarakat. "Kalau di dalam kontrak pengadaannya itu kan minimal 100 ribu," kata dia.
 

 

CNG 3 kg disiapkan jadi alternatif LPG subsidi


Rencana pemanfaatan CNG sebagai alternatif LPG 3 kg telah disampaikan pemerintah sejak 2026. Pada Mei 2026, Laode menyebut penerapan awal CNG direncanakan secara bertahap di kota-kota besar di Pulau Jawa.

Selanjutnya, pada September 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika menyampaikan CNG menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi konsumsi LPG 3 kg yang dipersiapkan mulai 2027.

Pada bulan yang sama, Kementerian ESDM melaksanakan uji coba terbatas CNG 3 kg di lingkungan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Pengujian tersebut turut melibatkan pengguna dari kalangan UMKM.

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti penerapan, jumlah tabung untuk penyaluran awal, harga jual, maupun mekanisme distribusi CNG 3 kg kepada masyarakat.

Selain mengevaluasi skema bisnis, pemerintah memperhatikan aspek keselamatan dalam penggunaan dan distribusi CNG. Salah satu hasil evaluasi awal yang disampaikan Laode adalah perlunya kendaraan dengan bak tertutup untuk mengangkut tabung.

Perhatian terhadap keselamatan berkaitan dengan tekanan CNG yang mencapai sekitar 200–250 bar, lebih tinggi dibandingkan tekanan LPG yang berkisar 5–10 bar. Perbedaan karakteristik tersebut membuat desain tabung dan sistem distribusi CNG memerlukan pengujian khusus.

Karena itu, kesiapan sarana pengangkutan dan sistem distribusi menjadi bagian dari aspek yang perlu diperhatikan sebelum penerapan CNG diperluas kepada masyarakat.


Kementerian ESDM Jamin Stok LPG Aman

(Tabung gas elpiji 3 kg. Foto: Dok Pertamina Patra Niaga)


CNG pangkas ketergantungan impor LPG


Pengembangan CNG merupakan salah satu upaya pemerintah menyediakan alternatif bahan bakar gas dengan memanfaatkan sumber gas bumi domestik. Langkah ini juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tahun 2025, impor LPG Indonesia tercatat sekitar 7,49 juta ton. Sementara itu, produksi LPG dalam negeri mencapai 1,92 juta ton, dengan penjualan nasional sebesar 9,24 juta ton.

Besarnya volume impor tersebut menjadi salah satu konteks pengembangan alternatif pemanfaatan gas bumi domestik. Namun, penerapan CNG 3 kg masih menunggu hasil evaluasi, kepastian skema bisnis, kesiapan distribusi, dan pengumuman resmi pemerintah. Harga jual serta mekanisme penyalurannya kepada masyarakat juga belum ditetapkan dalam keterangan yang disampaikan Laode.

(Husen Miftahudin)