Genjot Daya Saing Industri, Menperin Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Menperin Sarmuji saat meninjau UPP Kemenperin di Jakarta. Foto: Biro Humas Kemenperin.

Genjot Daya Saing Industri, Menperin Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

Husen Miftahudin • 8 October 2026 21:58

Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung daya saing industri nasional. Kecepatan, efisiensi, dan kemampuan layanan dalam merespons kebutuhan pelaku industri dinilai menjadi bagian penting dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan pelayanan publik tidak hanya perlu memenuhi standar kualitas, tetapi juga harus mampu memberikan layanan secara cepat dan adaptif sesuai kebutuhan dunia usaha.

"Pelayanan publik, baik perizinan maupun konsultasi, sudah menunjukkan perkembangan yang semakin baik. Namun, bagi saya, baik saja kadang tidak cukup. Harus lebih baik lagi dan terus ditingkatkan agar masyarakat maupun pelaku industri semakin puas dengan pelayanan yang diberikan. Selain kualitas, kecepatan pelayanan juga harus menjadi perhatian kita," kata Sarmuji saat meninjau Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Sarmuji melihat langsung fasilitas pelayanan, termasuk ruang konsultasi dan ruang tunggu bagi masyarakat serta pelaku industri. Ia juga berbincang dengan sejumlah pengunjung untuk mendengar langsung pengalaman dan kebutuhan mereka dalam mengakses layanan Kemenperin.
 

 

Pelayanan publik dipercepat


Sarmuji mengatakan peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana. Perbaikan sistem kerja, penyederhanaan proses, serta percepatan waktu penyelesaian layanan juga diperlukan.

Salah satu langkah yang didorong ialah menambah frekuensi Hari Pelayanan Publik dari satu menjadi dua kali dalam sepekan. Selama ini, kegiatan tersebut digelar setiap Kamis.

"Selama ini kita memiliki Hari Pelayanan Publik setiap Kamis. Saya minta agar tidak hanya satu hari dalam seminggu, tetapi bisa menjadi dua hari, misalnya Selasa dan Kamis. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku industri memiliki lebih banyak kesempatan untuk berkonsultasi sehingga antrean pelayanan juga semakin pendek," ungkap dia.

Menurut Sarmuji, kemudahan dan kecepatan akses terhadap layanan pemerintah diperlukan agar pelaku industri dapat lebih cepat mengambil keputusan dan merespons perubahan pasar.

Sarmuji menilai persaingan industri tidak hanya ditentukan oleh skala usaha. Kecepatan dalam beradaptasi dan merespons perubahan juga menjadi faktor penting dalam mempertahankan daya saing.

"Industri yang besar pun bisa kalah dengan industri yang cepat. Kita sebagai fasilitator dan akselerator harus mampu mendorong industri bergerak lebih cepat lagi. Karena itu, pelayanan pemerintah juga harus semakin cepat dan mampu menjawab kebutuhan pelaku industri," ujar Sarmuji.

Karena itu, pemerintah dituntut memberikan pelayanan yang efisien dan adaptif agar dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dunia usaha. Pelayanan publik yang lebih responsif diharapkan dapat mendukung pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.


(Gedung Kementerian Perindustrian. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Kapasitas konsultasi meningkat


Upaya peningkatan pelayanan juga tercermin dari kapasitas konsultasi tatap muka Kemenperin. Berdasarkan data Kemenperin, kapasitas tersebut meningkat dari maksimal 25 perusahaan per hari pada Februari 2024 menjadi maksimal 130 perusahaan per hari sejak Maret 2024.

Kapasitas konsultasi tatap muka tersebut meningkat lebih dari lima kali lipat. Selain itu, Indeks Pelayanan Publik Kemenperin naik dari 4,51 pada 2024 menjadi 4,58 pada 2025 dengan predikat pelayanan prima.

Konsultasi juga dapat dilakukan melalui WhatsApp dan surat elektronik. Pada Juli 2026, tercatat 3.077 konsultasi melalui WhatsApp, 2.188 konsultasi tatap muka, dan 617 konsultasi melalui surat elektronik.

Sementara itu, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) menyediakan 241 jenis layanan bagi pelaku industri.

(Husen Miftahudin)