Ketua MPR: Amendemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024

Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: MI/Susanto

Ketua MPR: Amendemen UUD 1945 Dilakukan Usai Pemilu 2024

Kautsar Widya Prabowo • 9 August 2023 19:39

Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut jajarannya sepakat melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pertimbangannya karena tidak ingin kebijakan itu tidak dikaitkan dengan upaya penundaan pemilu. 

"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu. Karena kalau sekarang takutnya bukan apa dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? penundaan pemilu dan seterusnya," ujar Bamsoet usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Bamsoet menjelaskan UUD 1945 memang harus dilakukan amendemen. Dasar hukum negara Indonesia itu perlu disesuikan dengan kondisi saat ini.

Ia menilai salah satu amendemen yang perlu dilakukan terkait kewenangan negara dalam mengelola udara dan angkasa secara penuh. Dalam Pasal 33 UUD 1945, hanya disebutkan sumber daya alam yang terkandung di bumi seluas-luasnya dikuasai oleh negara. 

"Tapi angkasa, udara sementara kemajuan teknologi sudah sampai sana belum masuk dalam konstitusi kita," jelasnya. 

Selain itu, Bamsoet memastikan rencana amendemen UDD 1945 tidak dibahas dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi. Persoalan amandemen menjadi kewenangan MPR dan partai politik yang ada di parlemen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)
mpr