Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Mulai Beroperasi Tanpa Tarif

Tol Simpang Indralaya-Prabumulih. FOTO: Istimewa

Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Mulai Beroperasi Tanpa Tarif

Gonti Hadi Wibowo • 29 August 2023 16:27

Palembang: Jalan tol simpang Indralaya-Prabumulih, Sumatra Selatan (Sumsel) mulai dioperasikan 30 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB. PT Hutama Karya akan mengoperasikan jalan tol sepanjang 63,5 kilometer itu tanpa tarif alias gratis.

"Jalan tol ini sudah siap untuk kami operasikan karena sebelumnya telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen mudik Lebaran 2023 yang dilalui lebih dari 83 ribu kendaraan dengan nol kecelakaan,” kata Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo, Selasa, 29 Agustus 2023.

Tjahjo mengatakan bahwa pengoperasian ini menyusul dikantonginya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 7 Juli 2023 lalu serta Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 872/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih.

Tjahjo menambahkan bahwa dari sisi fasilitas, ruas tol ini telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol, salah satunya yakni dengan menyediakan dua rest area yang berada di KM 65 Jalur A dan B

Diawali sosialisasi beroperasi tanpa tarif

Adapun pengoperasian ruas jalan tol ini diawali dengan sosialisasi beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar serta penggunaan kartu uang elektronik. Hal ini karena pengguna jalan tol yang melintas tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik.

"Melihat antusiasme yang cukup besar, kami berharap trafik di ruas tol ini cukup besar. Nantinya untuk estimasi tarif yang berlaku sekitar Rp1.338/km-nya, tapi untuk detail lebih lengkap akan kami infokan setelah Kepmen tarif jalan tol ini telah dikeluarkan oleh Menteri PUPR,” jelasnya.

Untuk kondisi terkini jalan tol, pihak mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

“Para pengguna jalan tol dapat berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol,” kata Tjahjo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Angga Bratadharma)