Jakarta: Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Salah satu yang menjadi sorotan banding adalah pertimbangan hakim, terkait tuduhan penerapan ekonomi dengan pendekatan kapitalis.
“Sempat ada pembahasan tambahan kaitannya dengan ekonomi kapitalis, itu juga menarik, nanti kami sampaikan ke memori banding. Ini juga mengagetkan kita semua kaitannya pembahasan ekonomi kapitalis yang tidak pernah dibahas,” kata ketua pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2025.
Ari menilai pertimbangan ekonomi kapitalis yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara Tom Lembong adalah hal yang janggal. Dia menyebut tidak ada pembahasan mengenai topik tersebut selama persidangan.
“Hakim itu memutus sesuai fakta-fakta persidangan jadi kalau tidak ada di persidangan lalu dia memutuskan tanpa ada dasarnya itu juga membuat keganjilan sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan mengenai itu,” kata dia.
Ari juga menilai pemahaman hakim dalam menganalisis mengenai ekonomi kapitalis keliru. Tom berharap hakim tingkat banding dapat mengevaluasi pertimbangan tersebut.
“Pemahaman tentang ekonomi kapitalisme juga salah, ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis itu juga tidak dipahami secara baik oleh Hakim di tingkat pertama. Ini juga kami masukkan ke dalam memori banding untuk menjadi evaluasi,” kata Ari.
Selain itu, Ari menyebut tidak ada dasar konstitusional dan m satupun peraturan konstitusional yang menyatakan bahwa Sistem Ekonomi Kapitalis wajib dijauhi. Atas dasar itu, menggunakan dasar sistem ekonomi kapitalis dalam pertimbangan termasuk kriminalisasi.
Selain pertimbangan ekonomi kapitalis, kubu Tom dalam memori bandingnya akan mempersoalkan unsur tutuhan memperkaya orang lain sebagai salah satu dasar hakim dalam menyatakan Tom bersalah. Tim pengacara Tom mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong.
“Karena hakim mengakui Pak Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain. Di sini kami menjelaskan bahwa itu juga salah karena kaitannya dengan unsur ini ternyata tidak ada yang diperkaya orang lain dengan perbuatan melawan hukum itu tidak ada. Itu satu proses mekanisme yang sangat biasa dan lumrah,” jelas Ari.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi menuturkan soal persetujuan impor. Hal itu pertama kali yang diberlakukan pemerintah pada Oktober 2015, dengan tujuan untuk pelaksanaan tugas operasi pasar. Dikatakan bahwa operasi pasar ini adalah perintah presiden.
“Pertimbangan Hakim sudah fatal ketika menyatakan ini adalah ekonomi kapitalis padahal ada intervensi dari pemerintah untuk melakukan operasi pasar, lalu bagaimana bisa ini dikatakan kapitalis? maka pemahaman terkait kapitalis ini bisa ditinjau kembali,” kata dia..
Dalam amar putusannya pada Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim menyebut salah satu hal yang memberatkan vonis terhadap Tom adalah kecenderungannya mengedepankan sistem ekonomi kapitalis. Menurut hakim, Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila yang mengutamakan keadilan sosial dan kesejahteraan umum.
Tom Lembong divonis bersalah dalam perkara korupsi impor gula dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi dan tak dikenai pidana uang pengganti. Tom telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025.