Ilustrasi. (Medcom.id)
Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 09:49
Jakarta: Setiap tersangka dinilai berhak melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status hukumnya. Terutama, saat tersangka meyakini alat bukti yang menjeratnya belum kuat.
“Praperadilan boleh diajukan selagi dia yakin alat bukti yang dipakai penyidik belum sempurna, belum cukup dan atau dilakukan tidak dengan cara yang tidak sah," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakkir, Selasa, 21 Januari 2025.
Mudzakkir mencontohkan langkah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Menurutnya, jika tersangka merasa dirugikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langkah yang bisa ditempuh adalah praperadilan.
"Atau penyidik menyalahgunakan wewenang, mungkin penyidik tidak melakukan perbuatan standar dalam menyidik, sehingga tidak melakukan tindakan penyidikan, maka (warga negara) menempuh langkah praperadilan," kata Mudzakkir.
Baca juga: Praperadilan Perdana, Hasto vs KPK |