Kepala Seksi Pemeriksaan 1 TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe.
Hendrik Simorangkir • 3 October 2025 12:03
Tangerang: Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JW, 39, dan BR, 49, ditolak kedatangannya ke Indonesia. Keduanya kedapatan mencuri barang milik penumpang lain saat berada di pesawat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi dalam penerbangan Scoot Airlines TR-268 rute Singapura-Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025.
"Kedua pelaku mencuri uang tunai sejumlah 750 Dollar Singapura dan 3 kartu debit milik penumpang warga negara Malaysia," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan 1 TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Patuanta Agum Gumilang Rambe, Jumat, 3 Oktober 2025.
Rambe menuturkan, menyadari barang miliknya dicuri, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada awak kabin pesawat. Laporan itu pun diteruskan ke Air Traffic Control (ATC) dan selanjutnya ke pihak keamanan bandara serta kepolisian.
"Pada saat pesawat tiba, personel Polres Soekarno-Hatta yang sudah berkoordinasi dengan imigrasi langsung menjemput 2 warga negara Tiongkok itu di depan gate dan dibawa ke ruang office imigrasi untuk pemeriksaan," jelas Rambe.
Rambe menjelaskan, dalam pemeriksaan, kedua pelaku pun menyerahkan kembali barang-barang milik korban yang telah dicurinya. Setelahnya, korban pun memilih tidak melanjutkan ke proses hukum, tapi tindakan pencurian yang dilakukan pelaku di dalam pesawat menjadi dasar penolakan masuk ke Indonesia.
"Karena belum melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi, keduanya ditolak masuk ke Indonesia. Kita tolak masuk dan kita berikan cap denied entry di paspornya," kata Rambe.
Rambe menambahkan, dalam sesuai prosedur pihak maskapai Scoot Airlines bertanggung jawab untuk memulangkan kedua pelaku yang bermasalah itu untuk kembali ke bandara keberangkatan atau ke Singapura.
"Karena sudah melakukan tindak pidana sehingga dia harus kembali ke bandara origin dengan pesawat Scoot Airlines TR279 tujuan Jakarta-Singapura," ungkap Rambe.