Ilustrasi. Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 18 August 2025 14:34
Makassar: Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Pemasyarakatan Sulsel memberikan remisi HUT Kemerdekaan kepada 5.909 narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel, Rudy F Sianturi, mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana sebagai wujud kehadiran negara.
Rudy mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana tersebut juga tercantum dalam Undang Undan Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Namun ada syarat yang harus dipenuhi sebelum pemberian tersebut.
Salah satunya adalah dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
"Kedua, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan dengan baik," kata Rudy di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 18 Agustus 2025.
Rudy mengungkapkan hingga saat ini ada sebanyak 11.721 orang narapidana dan tahanan yang menghuni lapas maupun rutan yang ada di Sulawesi Selatan. 8.287 di antaranya merupakan narapidana dan 3.434 lainnya berstatus tahanan.
"Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengusulkan remisi umum sebanyak 5911 orang, remisi dasawarsa 7217 orang, dan remisi tambahan 16 orang," ungkap Rudy.
Hanya saja, dari jumlah yang diusulkan tersebut hanya 5.909 orang narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Dari data yang diperoleh ada sebanyak 145 narapidana korupsi yang menerima HUT Kemerdekaan ke-80 ini.
"Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh seluruh warga binaan pemasyarakatan," ujar Rudy.