Terkendala Aturan, PDAM Sulit Wujudkan Asta Cita Prabowo Soal Swasembada Air

Direktur Eksekutif Perpamsi Subekti (tengah).

Terkendala Aturan, PDAM Sulit Wujudkan Asta Cita Prabowo Soal Swasembada Air

Roni Kurniawan • 14 February 2025 16:01

Bandung: Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) mengeluh sulit untuk mewujudkan misi Asta Cita yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada air. Pasalnya Perpamsi saat ini terbelenggu oleh tiga aturan terkait pengelolaan air untuk melayani masyarakat.

Menurut Direktur Eksekutif Perpamsi Subekti, pemerintah menargetkan agar cakupan layanan air minum perpipaan mencapai 40 persen pada 2029. Berdasarkan data pada 2024, kata dia, saat ini cakupannya baru 22 persen, yang diraih dengan memakan waktu lebih dari 70 tahun.

"Jadi mengejar tambahan 18?lam lima tahun itu butuh kecepatan luar biasa, PDAM atau Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) harus berlari kencang. Sayangnya, ada tiga produk hukum yang memberatkan kami," ujar Subeksi disela-sela kegiatan Rakernas Perpamsi di Bandung, Jumat, 14 Februari 2025.

Ia menuturkan, tiga regulasi yang menjadi batu sandungan PDAM seluruh Indonesia yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 3 Tahun 2023, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
 

Baca: Proyek Saluran Air PDAM di Purwakarta Longsor, Satu Orang Tewas

"Permen PUPR ini mengatur perizinan sumber daya air. Peraturannya terbit 2023 tapi denda admonistrasinya itu dihitung mundur dari pelanggaran tahun 2019, dan itu memberatkan buat kami. Contoh, di Purbalingga itu dendanya sampai Rp 9,6 miliar," sahutnya.

Selain itu diakui Subekti, dalam Permen ESDM 14/2024, PDAM kehilangan kontrol atas sumber daya yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya. Karena, Permen tersebut menghilangkan kewajiban swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari PDAM sebelum melakukan pengeboran air tanah.

Subekti mengaku tidak mempersoalkan pihak yang mengeluarkan rekomendasi itu. Akan tetapi, ia menekankan, Permen tersebut membuka peluang eksploitasi air tanah yang tak terkendali.

"Eksploitasi air tanah itu menyebabkan potensi naiknya muka air laut, serta akan mengurangi pemanfaatan aset sistem penyediaan air minum (SPAM) eksisting dan potensi disinsentif terhadap program Presiden Prabowo. Praktik pengeboran ini juga bisa merusak struktur tanah," bebernya.

Sedangkan aturan yang ketiga tertuang dalam PP 5/2021 bahkan mengatur pembatasan pengambilan air hingga 20 persen dari mata air. Hal itu, lanjut Subekti, akan menambah beban operasional BUMD air minum.

"Khususnya untuk daerah yang sangat bergantung pada layanan air bersih perpipaan, akibatnya pelayanan kepada masyarakat pun terancam terganggu. Selain itu, proses perizinannya yang melalui Online Single Submission (OSS) seringkali terkendala kelengkapan dokumen," kata Subekti.

Sementara itu ditegaskan Subekti, dokumen untuk aset yang dialihkan dari pemerintah ke BUMD air minum terkadang tidak lengkap. Terutama untuk pembangunan jaringan PDAM yang dilakukan puluhan tahun lalu. Ketentuan itu, kata dia, pada akhirnya berdampak pada kuantitas pelayanan.

"Sekali lagi, BUMD AM atau PDAM hanyalah operator yang diamanati oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dasar air minum masyarakat. Sebagai operator, hakikat BUMD AM adalah melunasi utang ke rakyat, yaitu memenuhi hak asasi manusia atas air minum," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)