Pengecer Disuruh Jadi Subpangkalan, Bahlil: Tidak Dikenakan Biaya Apapun!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: dok Kementerian ESDM.

Pengecer Disuruh Jadi Subpangkalan, Bahlil: Tidak Dikenakan Biaya Apapun!

Insi Nantika Jelita • 4 February 2025 12:33

Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, pengecer akan dialihkan menjadi subpangkalan elpiji 3 kilogram (kg). Untuk mempermudah pengangkatan itu, pengecer tidak dipungut biaya.

"Atas arahan Bapak Presiden, mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan. Tidak dikenakan biaya apapun," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Ia menuturkan Kementerian ESDM bersama Pertamina akan proaktif memfasilitasi para pengecer yang merupakan pelaku UMKM untuk mendaftar sebagai subpangkalan resmi elpiji 3 kg. Menteri ESDM menyebut selama ini status pengecer tidak resmi menjadi penyaluran gas melon dari Pertamina.  

"Kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal dalam penyaluran elpiji. Nanti ESDM dan Pertamina akan membekali mereka untuk akses sistem aplikasi dan memproses mereka menjadi subpangkalan," jelas Bahlil.

Politikus Partai Golkar itu menyebut jumlah pengecer yang terdapat sebanyak 370 ribu. Pihaknya menjanjikan semua pengecer itu beralih menjadi subpangkalan gas elpiji 3 kg.

Untuk kriteria, Bahlil tidak menerangkan secara detail. Namun, yang pasti mereka yang sudah beroperasi menyalurkan gas melon ke masyarakat.

"Supplier ada sekitar 370 ribu sekarang. Ini semuanya kita angkat sebagai subpangkalan. Kriterianya itu sudah beroperasi," kata dia.
 

Baca juga: Hari Ini, Istana Pastikan Elpiji 3 Kg Kembali Diperjualbelikan di Eceran


(Penjualan gas elpiji tiga kg di pangkalan resmi. Foto: dok PERTAMINA Patra Niaga Regional JBB)
 

Dilarang jual di atas HET


Menteri ESDM pun memperingatkan kepada pengecer yang bakal beralih ke subpangkalan resmi agar tidak mematok harga gas elpiji 3 kg lebih mahal, dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan masing-masing daerah.

Bakal ada sanksi tegas dari pemerintah jika subpangkalan mengabaikan perintah itu.  "Andaikan ada yang tidak mengikuti itu, contoh dia jual harganya mahal, ya enggak boleh dong. Harus dikasih sanksi," tegas Bahlil.

Kemudian, dari perhitungan Bahlil, harga elpiji 3 kg tidak lebih dari Rp5.000 per kilogram. Artinya, satu tabung gas melon yang dijual masyarakat sebesar Rp15 ribu atau HET.

Ia melanjutkan kalau pun dijual lebih mahal, maka harga termahal gas melon sebesar Rp19 ribu per tabung karena ada subsidi dari pemerintah per kg gas elpiji.

"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga elpiji harusnya maksimal itu Rp19 ribu. Tapi, kan di lapangan ada yang jual sampai Rp26 ribu per tabung," papar Bahlil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)