Presiden Prancis Kecam Penolakan Visa AS untuk Pejabat Palestina

Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto: EFE-EPA

Presiden Prancis Kecam Penolakan Visa AS untuk Pejabat Palestina

Fajar Nugraha • 4 September 2025 15:31

Brussels: Presiden Prancis, Emmanuel Marcon, mengkritik keputusan Amerika Serikat (AS) mengenai pemberian visa kepada para pejabat Palestina menjelang KTT PBB tentang konflik Israel-Palestina. Macron menyebut tindakan tersebut tidak dapat diterima.

"Keputusan Amerika untuk tidak memberikan visa kepada pejabat Palestina tidak dapat diterima. Kami menyerukan agar tindakan ini dibatalkan dan perwakilan Palestina dijamin sesuai dengan Perjanjian Negara Tuan Rumah," ujar Macron, di X, seperti dikutip Anadolu, 4 September 2025.

Macro mengatakan telah berbicara dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Keduanya akan memimpin bersama Konferensi Solusi Dua Negara di New York pada 22 September.

"Tujuan kami jelas, megumpulkan dukungan internasional seluas mungkin untuk solusi dua negara. Satu-satunya cara untuk memenuhi aspirasi sah Israel dan Palestina," tambahnya.

Macron menekankan, bahwa perdamaian dapat dicapai melalui gencatan senjata, pembebasan sandera, pengirimin bantuan ke Gaza, dan pengerahan misi stabilitasi. Ia menegaskan, perlunya melucuti senjata Hamas dan mengeluarkannya dari pemerintahan Gaza, sementara Otoritas Palestina direformasi dan diperkuat.

"Upaya ofensif, aneksasi, atau pemindahan paksa penduduk tidak akan menggagalkan momentum yang telah kami bangun bersama Putra Mahkota. Momentum ini sudah diikuti oleh banyak pihak," ujar Macron. 

Ia menambahkan, konferensi ini bertujuan untuk menjadi titik balik yang menentukan, bagi perdamaian dan keamanan di kawasan. 

Pekan lalu, Washington mencabut visa untuk pejabat senior Palestina, termasuk Presiden Palestina, Mahmoud Abbas. Hal ini mencegah mereka ke New York untuk pertemuan PBB, disaat beberapa negara Eropa ingin mengakui Negara Palestina.

Setidaknya, Israel telah membunuh lebih dari 63.000 warga Palestina sejak Oktober 2023. Wilayah tersebut telah hancur dan mengakibatkan bencana kelaparan.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Israel juga masih menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di Gaza.

(Kelvin Yurcel)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)