Petugas menyaksikan bekas bakaran sampah yang dilakukan masyarakat di dekat rel kereta api. Foto: ANTARA/Juraidi. 
                                                
                    Mohamad Farhan Zhuhri • 27 October 2025 12:57 
                
                
                    
                        Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta bakal memberikan sanksi sosial untuk masyarakat yang membakar sampah di area terbuka atau open burning. Sanksi itu berupa memajang foto pelaku bakar sampah di media sosial (medsos).
"Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial, berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH," ujar Kepala DLH Provinsi Jakarta Asep Kuswanto melalui keterangannya seperti dikutip dari Media Indonesia, Senin, 27 Oktober 2025.
 
Sanksi itu dimaksudkan agar tidak ada lagi warga yang membakar sampah di wilayah Jakarta. Saat ini masih ada masyarakat di 
Jakarta yang membakar sampah di area terbuka. 
Meski jumlahnya tidak sebanyak di daerah lain, tapi hal itu terap merupakan pelanggaran lantaran. Karena pelarangan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Iya, betul sekali memang saya sepakat dengan usulan untuk pemberian sanksi sosial. Ini mudah-mudahan efektif untuk mengurangi 
open burning di masyarakat," kata Asep.
Menurut dia, saat ini sudah ada sanksi bagi warga yang membakar sampah di area terbuka berupa denda Rp500 ribu hingga sanksi pidana. Namun, faktanya masih ada pihak yang dengan sadar membakar sampah di area terbuka.
 Ilustrasi sampah. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Ilustrasi sampah. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Sebelumnya, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Muhammad Reza Cordova mengatakan salah satu faktor penyebab air hujan di Jakarta terkontaminasi mirip adalah praktik pembakaran sampah secara terbuka. Menurut dia, praktik itu membuat mikroplastik serta zat berbahaya seperti dioksin terlepas ke 
udara.
"Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia," kata Reza.