Pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi. Metrotvnews.com/Antonio
P Aditya Prakasa • 11 February 2025 15:36
Bandung: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat meangevaluasi kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pascapolemik pagar laut. PT TRPN telah diberikan sanksi administrasi usai melakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi tanpa izin.
Saat ini, pagar laut Bekasi yang menuai kontroversi akhirnya dibongkar. Langkah ini diambil setelah PT TRPN dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya (dibongkar), tim kami diturunkan ke sana karena komitmennya membongkar mandiri," kata Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, di Gedung Sate, Bandung, Selasa 11 Februari 2025.
Bey mengatakan, setelah dibongkar Pemprov Jabar bakal melakukan evaluasi. Evaluasi melibatkan Inpekstorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas kurang lebih 5.700 meter persegi yang diperuntukan untuk akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemprov Jabar. Sementara lokasi pagar laut ternyata berada di luar bagian kesepakatan kerja sama Pemprov Jabar dengan PT TRPN.
Baca: Pemprov Jabar Apresiasi PT TRPN Bongkar Pagar Laut Bekasi Secara Mandiri |