Penangkapan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah juragan tahu di Kota Batu.
Daviq Umar Al Faruq • 11 April 2025 19:05
Batu: Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah rumah milik seorang juragan tahu Riyadi, 59, di Jalan Bromo Gang I, Kota Batu, Jawa Timur. Komplotan pencuri menggasak uang tunai Rp45 juta dan sebuah ponsel dari rumah tersebut. Ironisnya, salah satu pelaku adalah adik iparnya sendiri.
Unit Reskrim Polsek Batu Kota bersama Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut pada Kamis dini hari, 10 April 2025. Ketiga pelaku adalah Yusni Alek Chandra, 35; Deni Andika, 37; dan Sugiono, 64.
"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan pencurian yang terjadi pada Senin 7 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban, Riyadi," ungkap Kapolsek Batu, AKP Anton, Jumat 11 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Sugiono yang merupakan adik ipar korban dan bekerja sebagai karyawan di tempat produksi tahu milik korban, menjadi otak dari aksi pencurian ini. Sugiono mengetahui seluk beluk rumah korban dan tempat penyimpanan uang.
"Pelaku Sugiono mengetahui tempat korban menyimpan uang. Karena butuh uang, Sugiono mengajak dua rekannya untuk melakukan pencurian," jelas Anton.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak jendela dan kunci lemari kamar korban. Sugiono berperan sebagai penunjuk jalan dan memastikan situasi aman, sementara Deni dan Yusni bertugas masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga.
"Sugiono menghubungi Deni melalui telepon dan mengajak untuk mencuri uang di rumah korban. Sugiono juga memberikan informasi detail tentang lokasi penyimpanan uang," kata Anton.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menggasak uang tunai Rp 45 juta dan sebuah ponsel OPPO A3s warna merah. Uang hasil curian kemudian dibagi rata. Sugiono mendapat bagian Rp 18,3 juta, sementara Deni dan Yusni masing-masing mendapat Rp 13,35 juta.
"Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan alat yang digunakan untuk membobol rumah korban," ujar Anton.
Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.