VOA terkena imbas kebijakan Donald Trump. Foto: BBC
Fajar Nugraha • 23 April 2025 10:45
Washington: Seorang hakim federal di Amerika Serikat pada Selasa 22 April 2025 mengeluarkan putusan untuk menghentikan langkah pemerintahan Donald Trump yang berusaha menutup operasi Voice of America (VoA) serta dua jaringan penyiaran internasional lainnya, yakni Radio Free Asia dan Middle East Broadcasting Networks.
Hakim Distrik AS Royce Lamberth menyatakan bahwa kebijakan yang diterapkan terhadap Voice of America dilakukan secara melanggar hukum, menandai pertama kalinya sejak lembaga tersebut berdiri pada era Perang Dunia II, pemerintah AS secara langsung berupaya menghentikan operasionalnya.
Mengutip dari France24, Rabu 23 April 2025, gugatan diajukan oleh kuasa hukum karyawan dan kontraktor VoA, yang meminta pengadilan untuk mengembalikan hak siar seperti sebelum Presiden Donald Trump menginstruksikan pemangkasan besar-besaran terhadap pendanaan badan tersebut.
Dalam putusannya, Hakim Lamberth menyetujui sebagian besar tuntutan tersebut dan memerintahkan agar Voice of America, Radio Free Asia, dan Middle East Broadcasting Networks diizinkan kembali beroperasi hingga proses hukum selesai.
Namun, permohonan serupa untuk Radio Free Europe/Radio Liberty dan Open Technology Fund ditolak. Hakim menyebut bahwa dua entitas tersebut tidak memiliki perjanjian hibah yang aktif atau menarik gugatan lebih awal.
Dalam dokumen pengadilan tertanggal 26 Maret, pengacara penggugat menyampaikan bahwa hampir seluruh dari 1.300 pegawai VoA telah diberhentikan secara administratif, sementara 500 kontraktor diberitahu bahwa kontrak mereka akan dihentikan pada akhir bulan itu.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah eksekutif Presiden Trump tertanggal 14 Maret, yang memangkas anggaran US Agency for Global Media (USAGM)—lembaga yang mengawasi VoA dan beberapa layanan siaran luar negeri lainnya dan sekaligus menghentikan kerja sama VoA dengan sejumlah mitra media seperti Associated Press.
Didirikan pada masa Perang Dunia II, Voice of America dirancang untuk menyiarkan informasi faktual ke negara-negara otoriter yang tidak memiliki pers bebas. Lembaga ini berperan penting dalam upaya Amerika Serikat selama Perang Dingin untuk menangkal propaganda dan menyebarkan nilai-nilai demokrasi.
Menurut pengacara penggugat, VoA tetap menjalankan mandatnya secara “jujur, netral, dan objektif,” yang mereka anggap sebagai misi penting bagi masyarakat global yang tidak memiliki akses ke informasi bebas.
“Misi sederhana itu sangat berpengaruh bagi mereka yang hidup di negara-negara tanpa kebebasan pers dan tidak memiliki cara lain untuk memahami apa yang benar-benar terjadi,” tulis mereka dalam pengajuan ke pengadilan.
Sementara itu, pemerintah berpendapat bahwa para penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang tidak dapat diperbaiki akibat kebijakan tersebut.
“Yang terjadi sesungguhnya hanyalah jeda sementara sembari USAGM menentukan bagaimana mengarahkan VoA agar sesuai dengan arahan Presiden,” demikian bunyi pernyataan dari kuasa hukum pemerintah.