Ekstradisi Alot, Tannos Menolak Pemulangan dan Menyiapkan Saksi

Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos/Metrotvnews

Ekstradisi Alot, Tannos Menolak Pemulangan dan Menyiapkan Saksi

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 17:08

Jakarta: Persidangan ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura, ternyata belum sampai tahapan putusan. Sudah tiga hari peradilan digelar terhadap tersangka korupsi e-KTP itu.

"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos)," kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo kepada Metrotvnews.com, Rabu, 25 Juni 2025.

Suryopratomo mengatakan Tannos menolak ekstradisi oleh Pemerintah Singapura, atas permintaan Indonesia. Kubu tersangka korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
 

Baca: Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Diketahui Hari ini, KPK Yakin Menang
 

"Dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," ucap Suryopratomo.

Menurut Suryo, belum ada putusan atas persidangan ekstradisi Tannos. Kubu Tannos bakal mengajukan saksi pada 7 Juli 2025.

"Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," tegas Suryopratomo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)