Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 29 November 2025 13:31
Jakarta: Persiapan menjelang musim haji 2026 semakin digencarkan. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan sejumlah aturan baru bagi penyelenggaraan haji 2026. Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf tekankan, penyelenggaran haji harus terlaksana secara bersih dan transparan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025 dalam rapat paripurna.
Melansir dari Dewangga Umroh Jogja, terdapat lima aturan baru dalam UU tersebut, di antaranya sebagai berikut:
Dalam UU tersebut menerangkan bahwa seluruh proses penyelenggaraan haji, mulai dari infrastruktur di Tanah Suci hingga penentuan Sumber Daya Manusia (SDM) semua berada dalam satu komando yakni melalui Kemenhaj yang menggantikan peran sebelumnya yang dijalankan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sehingga setiap bagian dapat bekerja secara efektif dan bertanggung jawab.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Kuota petugas haji daerah (TPHD) pada penyelenggaraan haji 2026 akan mendapat pengurangan demi efisiensi dan untuk mengembalikan porsi jemaah yang selama ini banyak terserap oleh petugas. Dengan begitu, pemerintah berharap jumlah jemaah akan meningkat secara signifikan.
Kemenhaj juga telah mengumumkan kuota resmi haji reguler Indonesia sebanyak 203.320 jemaaah, terdiri dari 191.419 jemaah haji reguler, 10.166 kuota prioritas, 685 kuota pembimbing ibadah haji dan pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 150 kuota bagi petugas haji daerah.
Aturan haji 2026 menetapkan bahwa non-Muslim kini dapat menjadi petugas haji, setelah DPR dan pemerintah sepakat menghapus kewajiban bahwa petugas harus beragama Islam. Nantinya petugas non muslim akan diberikan tugas yang bersifat teknis seperti kesehatan atau logistik dan tidak terkait ritual ibadah.
Dalam UU haji ditetapkan bahwa kuota haji kabupaten/kota kini ditentukan langsung oleh Menteri bukan pemerintah daerah (pemda). Kebijakan ini dibuat agar distribusi kuota lebih adil, terpusat, dan sesuai kondisi demografis serta antrean masing-masing daerah.
Dalam aturan terbaru, batas minimal usia jemaah haji diturunkan dari yang sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun. Hal ini didasarkan pada usia akil balig menurut syariat Islam. Kebijakan ini memungkinkan anak yang telah mencapai kedewasaan secara agama untuk mulai mendaftar dan menunaikan ibadah haji.
Kelima perubahan dalam regulasi haji 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih terpusat, transparan, dan berkualitas. Dengan hal ini pemerintah optimis dapat memberikan layanan haji yang lebih profesional dan sesuai kebutuhan jemaah. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)