5 Tewas dalam Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Jasa Raharja Jamin Hak Korban

Jasa Raharja Kanwil Riau, Satlantas Polres Siak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendata korban. (Istimewa)

5 Tewas dalam Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Jasa Raharja Jamin Hak Korban

Lukman Diah Sari • 6 June 2026 20:55

Pekanbaru: PT Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit minibus dan satu dump truk di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu mengakibatkan lima orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan empat orang lainnya mengalami luka ringan.

Peristiwa bermula saat minibus yang membawa sembilan penumpang melaju dari arah Pekanbaru menuju Dumai. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraan menabrak bagian belakang dump truk yang sedang melaju di depannya.


Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia memastikan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka, mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi. Begitu menerima laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Riau langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan instansi terkait untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dan hak jaminan secara cepat dan tepat,” ujar Ariyandi.

Ia menjelaskan kecelakaan tersebut masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

Korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatannya hingga maksimal Rp20 juta dan dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

“Kami berkomitmen memastikan proses pelayanan berlangsung cepat, mudah, dan akuntabel sehingga keluarga korban dapat segera memperoleh haknya,” jelas Ariyandi.

Jasa Raharja Kanwil Riau, Satlantas Polres Siak melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendata korban. (Istimewa)

Pascakejadian, Kepala Jasa Raharja Kanwil Riau, M. Hidayat, bersama Satlantas Polres Siak langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban. Selain itu, mereka berkoordinasi dengan rumah sakit serta menerbitkan surat jaminan bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru.

Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, terutama saat melakukan perjalanan jarak jauh.

“Sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam percepatan pelayanan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Hidayat.

(Lukman Diah Sari)