Kacang tanah impor Malayasia yang di tolak Barantin Jambi. (ANTARA/HO/Humas Barantin Jambi)
Kandungan Aflatoksin Tinggi, Balai Karantina Jambi Tolak 40 Ton Kacang Tanah Impor dari Malaysia
Whisnu Mardiansyah • 25 February 2026 14:12
Jambi: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi menolak masuknya 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia. Komoditas tersebut terdeteksi mengandung aflatoksin melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Kacang tanah itu mengandung aflatoksin yang melebihi ambang batas maksimum sebesar 20 mikrogram per kilogram dan aflatoksin B1 melebihi batas maksimum residu yaitu 15 mikrogram per kilogram," kata Kepala Karantina Jambi Sudiwan Situmorang di Jambi seperti dilansir Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Berdasarkan hasil uji laboratorium rujukan Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT), cemaran aflatoksin total melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55 Tahun 2016, yakni dua puluh mikrogram per kilogram.
"Penolakan ini adalah langkah preventif agar komoditas yang tidak memenuhi keamanan dan mutu pangan tidak beredar di masyarakat," kata Sudiwan Situmorang.
Sudiwan menjelaskan Barantin berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya media pembawa yang berisiko terhadap keamanan dan mutu pangan.
Komoditas tersebut masuk melalui Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Berdasarkan dokumen, Malaysia tercatat sebagai negara pemasok, sedangkan negara asal kacang tanah tersebut adalah India.
Karantina Jambi sudah melakukan penolakan ke negara pengiriman pada Selasa, 24 Februari 2026. Sebelumnya instansi tersebut menyampaikan Nota Ketidaksesuaian atau Notification Non-Compliance (NNC) kepada otoritas negara tersebut.
"Pengawasan terhadap komoditas impor dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, serta pengujian laboratorium untuk memastikan kesesuaian dengan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan bagi manusia dan lingkungan," kata Sudiwan.

Kacang tanah impor Malayasia yang di tolak Barantin Jambi. (ANTARA/HO/Humas Barantin Jambi)
Hasil uji Laboratorium BBUSKHIT menunjukkan kadar aflatoksin B1 (AFB1) pada komoditas sebesar 52,0114 mikrogram per kilogram, jauh melebihi Batas Maksimum Residu 15 mikrogram per kilogram. Aflatoksin total pada komoditas tersebut mencapai 60,0659 mikrogram per kilogram, sedangkan ambang batas maksimum 20 mikrogram per kilogram.
AFB1 merupakan mikotoksin yang menjadi perhatian utama dalam keamanan pangan di tingkat nasional maupun global. Bersifat karsinogenik, AFB1 dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan hati, penurunan sistem imun, hingga risiko kanker hati jika dikonsumsi melebihi ambang batas yang ditetapkan.
"Pengawasan terhadap cemaran pada komoditas ini menjadi langkah penting untuk menjamin mutu dan keamanan pangan. Kami mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sudiwan.