Petugas KAI melakukan penertiban terhadap warga yang beraktivitas di jalur kereta api. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa
Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Bisa Kena Sanksi Pidana
P Aditya Prakasa • 25 February 2026 15:38
Bandung: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ngabuburit di jalur kereta api. Warga yang kedapatan beraktivitas di kawasan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Manager Humasda PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Ia mengingatkan, aktivitas di rel sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan.
"Kami ingatkan jalur kereta ini area terbatas, hanya untuk perjalanan kereta api. Jadi aktivitas di jalur rel kereta api tentu membahayakan," kata Kuswardojo di Bandung, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga :
Selama Ramadan 2026, KAI Daop 2 Bandung, kata Kuswardojo, mendapati masyarakat yang sekadar berkumpul setelah sahur maupun ngabuburit di jalur rel kereta api. Padahal, pada waktu-waktu tersebut kereta api tetap beroperasi normal dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat melakukan pengereman secara mendadak.
"Jadi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api demi keselamatan bersama," ucap dia.
Daop 2 Bandung rutin melakukan patroli serta menyosialisasikan bahaya beraktivitas di jalur rel kepada masyarakat. Pihaknya juga menggandeng komunitas dan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk meningkatkan kesadaran agar warga tidak beraktivitas di jalur kereta api.
"Ini kami lakukan sebagai komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan maupun masyarakat," kata dia.

Petugas KAI melakukan penertiban terhadap warga yang beraktivitas di jalur kereta api. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat 1, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Aturan tersebut juga melarang penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.