Berapa Batas Penukaran Uang Baru Lebaran 2026? Ini Rincian Pecahan dari Rp50 Ribu hingga Rp1.000

Ilustrasi rupiah. Metrototvnews.com/Eko Nordiansyah

Berapa Batas Penukaran Uang Baru Lebaran 2026? Ini Rincian Pecahan dari Rp50 Ribu hingga Rp1.000

Eko Nordiansyah • 24 February 2026 20:33

Jakarta: Bank Indonesia resmi membuka layanan penukaran uang rupiah melalui Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SEMARAK) 2026. Masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui layanan kas keliling Bank Indonesia (BI) ini dapat mulai melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR pada 26 Februari mendatang untuk wilayah Pulau Jawa.

Lantas, berapa batas nominal penukaran uang baru BI 2026? Mengutip laman resmi Bank Indonesia, Selasa, 24 Februari 2026. Berikut penjelasannya:

Batas maksimal penukaran uang baru

BI menetapkan masyarakat hanya boleh menukarkan uang paling banyak sebesar Rp5.300.000 per orang. Uang yang dapat ditukarkan pun beragam mulai dari pecahan Rp50 ribu hingga seribu rupiah. Berikut rinciannya:
  • Pecahan Rp50 ribu: maksimal 50 lembar.
  • Pecahan Rp20 ribu: maksimal 50 lembar.
  • Pecahan Rp10 ribu: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp5 ribu: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan Rp2 ribu: maksimal 100 lembar.
  • Pecahan seribu rupiah: maksimal 100 lembar.
Pecahan tersebut berlaku di layanan penukaran SERAMBI 2026, melalui aplikasi PINTAR di link https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga :

BI Siapkan Rp8,6 Triliun untuk Penukaran Uang Baru 2026



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
 

Jadwal layanan penukaran uang BI

1. Jadwal Pemesanan

  • Pulau Jawa: 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis.
  • Luar Pulau Jawa: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis.

2. Jadwal penukaran

  • Berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026 di lokasi kas keliling yang telah ditentukan.

Syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling

Mengutip laman resmi BI, Selasa, 24 Februari 2026, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang melalui kas keliling:
  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas.
  4. Uang dirapikan, tidak dilipat, dicoret, di staples, dibasahi atau diremas.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. 
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

Cara tukar uang baru di PINTAR BI

Melansir akun Instagram @bank_Indonesia berikut layanan yang dapat digunakan untuk menukar uang baru BI:
  • Kunjungi website resmi PINTAR BI melalui pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
  • Pilih “Provinsi” dan klik “Lihat Lokasi”.
  • Pilih jam operasional penukaran uang baru.
  • Lengkapi data pemesanan sesuai identitas diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan email aktif. 
  • Klik “Lanjutkan”.
  • Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan, kemudian klik “Konfirmasi Pesanan”.
  • Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti, kemudian unduh bukti pemesanan yang dikirimkan ke email.
  • Datangi lokasi kas keliling sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Tunjukkan KTP dan bukti pemesanan kepada petugas di lokasi.
  • Serahkan uang lama dan lakukan penukaran sesuai pemesanan.
Itu dia informasi seputar batas maksimal penukaran uang baru BI. Melalui layanan ini masyarakat dapat menukarkan uang baru dengan lebih mudah tanpa harus mengantre di kantor cabang (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)