Para tersangka kekerasan anak Daycare Little Aresha dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi DIY usai berkas perkara tersebut dilimpahkan Polresta Yogyakarta. Rabu (24/6/2026) (ANTARA/Hery Sidik)
Kejari Yogyakarta Bentuk Tim JPU Gabungan untuk Perkara Kekerasan Daycare Little Aresha
Whisnu Mardiansyah • 24 June 2026 21:34
Yogyakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan untuk menangani perkara pidana kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang berkasnya telah dilimpahkan Polresta.
"Untuk menangani perkara ini, kami membentuk tim JPU gabungan yang terdiri dari jaksa-jaksa senior dari Kejari Yogyakarta ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi DIY," kata Kepala Kejari Yogyakarta Hartono di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut dia, pentingnya membentuk tim JPU gabungan jaksa senior di Yogyakarta karena jumlah pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan anak di tempat pengasuhan anak tersebut mencapai 13 orang.
"Sehingga mengingat dan memerhatikan jumlah tersangka yang cukup banyak yang terlibat dalam perkara ini, serta atensi pemerintah dan masyarakat terhadap perkara ini yang berskala nasional dengan korban banyak, sehingga kami bentuk tim JPU gabungan," katanya.
Selain membentuk tim JPU gabungan, kejaksaan juga intens berkoordinasi dengan penyidik Polresta Yogyakarta dan Pemerintah Kota melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta.
"Kami berkoordinasi dengan KPAI dan Pemerintah Kota Yogyakarta, guna memastikan aspek psikologis maupun pemulihan trauma para korban akibat kejadian ini dapat dijadikan prioritas dalam hal penanganannya," katanya.
Hartono mengimbau terutama kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua di Yogyakarta untuk bisa lebih bersikap selektif dalam memilih tempat penitipan anak atau daycare.

Proses rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026). (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
"Pastikan legalitas perizinannya secara resmi dan sistem pengawasan serta pelaksanaan yang transparan yang jelas. Anak adalah aset mulia bagi bangsa dan negara, menjaga mereka adalah tugas kita bersama," katanya.
Langkah hukum tim JPU setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara cermat.
"Selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," katanya.