Pakai Formula Baru, UMP Jabar di 2026 Jadi Segini..

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Pakai Formula Baru, UMP Jabar di 2026 Jadi Segini..

Husen Miftahudin • 19 December 2025 16:55

Jakarta: Presiden Prabowo sebelumnya secara resmi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan. Dalam tahapan penetapan tersebut, pemerintah akan menerapkan formula baru dalam penghitungan kenaikan tersebut.
 
Dalam hal ini, penghitungan UMP Provinsi Jawa Barat pada 2026 nanti akan mengalami perubahan dan mengacu pada formula baru yakni, inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
 

Baca juga: Jadi Angin Segar, Berikut Simulasi Kenaikan UMP Jakarta di 2026 Jika Disahkan
 

Perkiraan kenaikan UMP Jawa Barat di 2026

 
Berdasarkan formula baru yang akan diterapkan, kita akan mengasumsikan perkiraan UMP Jawa Barat pada tahun 2026 mendatang.
 
Jika mengacu pada UMP Jawa Barat pada 2025, para pekerja akan mendapatkan upah sebesar Rp2.191.238 per bulan. Berikut adalah proyeksi penghitungan kasar UMP 2026 dengan menggunakan contoh asumsi angka maka:
 

1. Menggunakan Alfa Terendah (0,5)

  • Persentase Kenaikan: 2,5 persen + (5 persen x 0,5) = 5 persen.
  • Estimasi UMP Jabar 2026: Rp2.300.800 per bulan (naik Rp109.562)
 

2. Menggunakan Alfa Tengah (0,7)

  • Persentase Kenaikan: 2,5 persen + (5 persen x 0,7) = 6 persen.
  • Estimasi UMP Jabar 2026: Rp2.322.7123 per bulan.


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

3. Menggunakan Alfa Tertinggi (0,9)

  • Persentase Kenaikan: 2,5 persen + (5 persen x 0,9) = 7 persen.
  • Nilai Kenaikan: Rp153.387
  • Estimasi UMP Jabar 2026: Rp2.344.625 per bulan.
 
Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan contoh proyeksi. Perhitungan final akan menggunakan data resmi pemerintah. Selain itu nantinya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memerintahkan setiap Gubernur untuk menetapkan besaran UMP 2026 selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
 

Mekanisme kenaikan

 
Skema pengupahan baru ini nantinya akan dilakukan perhitungan kenaikan upah yang akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan direkomendasikan kepada Gubernur. Gubernur kemudian wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK serta upah minimum sektoral. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)